Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat
dan cratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan
demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup,
kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kunosudah
berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung
dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan
penduduknya sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat
dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat
melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat
menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau serimng disebut demokrasi
perwakilan.
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai
kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan
kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International Commision of Jurist (ICJ),
demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui
wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui
suatu proses pemilihan yg bebas.
3. Abraham Lincoln, demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang
demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih
dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya,
kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara
tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik
Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana
kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :
1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan
terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk
kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun.
Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus
digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar
aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan
harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki
kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya
masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan
kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas sebagai
perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran.
Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian
(pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan
atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5. Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk
menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan
benih-benih konplik di masa depan.
6. Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa
seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut
hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan
kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk
mencapai tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan
lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah
perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran
pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
Prinsip-prinsip demokrasi secara umum meliputi :
a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan
rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan
pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah :
a. Kedaulatan di tangan rakyat
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia
c. Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
g. Pemilu yang demkratis.
PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Banyak
negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan prinsip
demokrasi dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip demokrasi antar lain :
1. Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan hak
dasar yang melekat sejak lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak boleh
dirampas oleh siapapu termasuk oleh negara.
2. Persamaan kedudukan di depan hukum,
agar tidak tewrjadi diskriminasi dan ketidakadilan, siapapun melanggar hukum
harus mendapat sanksi menurut hukum yang berlaku, dan sebaliknya.
3. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti
berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkanpendapat.
4. Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap
pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5. Pemerintahan berdasar konstitusi, agar pemerintgah
tidak menyalahgunakan kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6. Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja
pemerintah melalui media massa sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7. Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8. Adanya kedaulatan rakyat.
PEMILU WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA
Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur
dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai wujud pelaksanaan pasal
1 ayat 2 UUD 1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR
ditetapkan 550 kursi, DPRD TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak
100 kursi, DPRD TK. II/ Kota sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling
banyak 45 kursi.
Landasan Pemilu Di Indoneia :
1. Idiil : Pnacasila
2. Konstitusinil : UUD 1945
3. Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31
tahun 2002 tentang Partai politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat
2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.
Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak
rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR,
sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih
menjadi anggota DPR/MPR. Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka
hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan hak memilih
dan dipilih sebaik-baiknya.
b. Menghormati badan
permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan melaksanakan
hasil keputusan yang telah dilakukan secara demokratis, dengan itikad baik dan
tanggung jawab.
PELAKSANAAN BUDAYA DEMOKRASI
Di Lingkungan keluarga :
Masalah
– masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah. Keoala
keluarga selalu menyerap aspirasi dan pendapat dari anggota keluarga untuk
mencapai kata mufakat. Mamfaat musyawarah di lingkungan keluarga adalah :
1. Seluruh anggota keluarga merasa berarti atau berperanan.
2. Anggota keluarga ikut bertanggung jawab terhadap keputusan bersama.
3. Tidak ada anggota keluarga yang merasa ditinggalkan
4. Semangat kekluargaandan kebersamaansemakinkokoh.
Di lingkungan semkolah :
1.menyusun tata tertib bersama
2. Menyusun kelompok piket kelas
3.Mermilihketua OSIS, ketua kelas
Di Lingkungan Masyarakat :
1. Pemilihan ketua RT
2.Musyawarah dyang menyangkut kepentingan bersama,sepertiprogram
pembaqngunan masyarakat dan lingkungan.
Di Lingkungan Negara :
1. Terlibat dalam pemilihan umum
2.Melalui wakil kita terlibat dalampenyusunan Undang-undang
3. Melaskukan engawasan baik terhadap wakil rakyatmaupun pemerintah melalui
media massa.